Thursday, March 10, 2016

PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT KEANEKARAGAMAN HAYATI DI INDONESIA

Peraturan

      Sejak tahun 1984 pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundangan yang terkait dengan keanekaragaman hayati. Berikut ini adalah daftar peraturanperaturan tersebut yang diklasifikasikan berdasar bentuk perundangannya:

a. Undang-undang
  1. Undang  Undang Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity;
  2. Undang  Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya;
  3. Undang  Undang  Nomor. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Undang  Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan;
  5. Undang  Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  6. Undang  Undang Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman ;
  7. Undang  Undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang.
b. Peraturan Pemerintah
  1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 1994 Tentang Pengusahaan Pariwisata Alam Di Zona Pemanfaatan Taman Nasional , Taman hutan Nasional Dan Taman Wisata Alam;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pelestarian Jenis Tumbuhan dan Satwa ;
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar ;
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 1994 Tentang Perburuan Satwa Buru;
  5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom;
  6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1993 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Suaka Alam Dan Daerah Perlindungan Alam;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Penggunaan Jenis Kehidupan Liar;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Dalam Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia.
c. Keputusan Presiden
  • Keppres Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
d. Keputusan Menteri
  • Keputusan Menteri Bersama Menteri Pertambangan Energi dan Menteri Kehutanan Nomor 110/12/702.M/PE/1991 dan Nomor 346/Kpts.11/1991 tentang pedoman pengaturan bersama usaha pertambangan dan energi dalam kawasan hutan.

Sumber:
  • Disadur Langsung dari; Medrizam., Pratiwi S., dan Wardiyono. 2004. Wilayah Kritis Keanekaragaman Hayati di Indonesia: Instrumen Penilaian dan Pemindalan Indikatif/ Cepat bagi Pengambilan Kebijakan. Bappenas: Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Direktorat Pengendalian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Oktober 2004.

No comments:

Post a Comment