Peraturan
Sejak tahun 1984 pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundangan yang terkait dengan keanekaragaman hayati. Berikut ini adalah daftar peraturanperaturan tersebut yang diklasifikasikan berdasar bentuk perundangannya:
a. Undang-undang
- Undang Undang Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity;
- Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya;
- Undang Undang Nomor. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan;
- Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Undang Undang Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman ;
- Undang Undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang.
b. Peraturan Pemerintah
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 1994 Tentang Pengusahaan Pariwisata Alam Di Zona Pemanfaatan Taman Nasional , Taman hutan Nasional Dan Taman Wisata Alam;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pelestarian Jenis Tumbuhan dan Satwa ;
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar ;
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 1994 Tentang Perburuan Satwa Buru;
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom;
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1993 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Suaka Alam Dan Daerah Perlindungan Alam;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Penggunaan Jenis Kehidupan Liar;
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Dalam Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia.
c. Keputusan Presiden
- Keppres Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
d. Keputusan Menteri
- Keputusan Menteri Bersama Menteri Pertambangan Energi dan Menteri Kehutanan Nomor 110/12/702.M/PE/1991 dan Nomor 346/Kpts.11/1991 tentang pedoman pengaturan bersama usaha pertambangan dan energi dalam kawasan hutan.
Sumber:
- Disadur Langsung dari; Medrizam., Pratiwi S., dan Wardiyono. 2004. Wilayah Kritis Keanekaragaman Hayati di Indonesia: Instrumen Penilaian dan Pemindalan Indikatif/ Cepat bagi Pengambilan Kebijakan. Bappenas: Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Direktorat Pengendalian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Oktober 2004.
No comments:
Post a Comment